Sebelumnya saya tidak parnah menjadi anggota koperasi tetapi saya bertanya kepada orang yang menjadi anggota koperasi seperti Ibu saya.
Ibu saya menjadi anggota koperasi simpan pinjam di lingkungan RW / Rukun Warga yaitu RW 03 di daerah Kebayoran Baru. Untuk menjadi anggota koperasi tersebut ada persyaratan yang harus dipenuhi yaitu warga RW 03 itu sendiri dan fotocopy identitas diri atau Kartu Tanda Penduduk. Dan setiap bulannya anggota koperasi RW 03 dikenakan iuran anggota sebesar Rp. 10.000. Sampai dengan saat ini anggota koperasi RW 03 berjumlah kurang lebih 100 orang. Dari dana yang terkumpul itulah koperasi RW 03 memberikan pinjaman kepada anggota dengan bunga 1% perbulan dalam jangka waktu pinjaman 10 bulan. Jumlah dana yang dipinjamkan kepada anggota berdasarkan uang yang masuk tiap bulannya. Dana yang terkumpul dari para anggota yang membayar cicilan diputar kembali dengan cara meminjamkan kepada anggota lainnya. Koperasi RW 03 juga menyediakan peralatan rumah tangga yang dapat dibeli olah anggotanya dengan cara kredit dan kualitas barang yang baik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar