Sabtu, 27 Februari 2010

Pajak Di Indonesia


Pajak Di Indonesia


Terlebih dahulu perlu diketahui definisi pajak. Pajak adalah biaya yang dipungut dari masyarakat oleh negara, dimana merupakan pendapatan negara. Adapun hasil dari pajak tersebut digunakan negara untuk membangun fasilitas umum. Dapat disimpulkan pajak itu dari rakyat untuk rakyat.

Pajak itu bermacam – macam, antar lain yaitu pajak penghasilan, pajak perusahaan, pajak penjualan, pajakbea masuk, pajak bumi dan bangunan dan lain – lain. Dimana pajak – pajak tersebut masuk ke dalam pendapatan negara. Besarnya persentase pajak bagi jenis – jenis pajak berbeda – beda.

Adapula pajak kendaraan bermotor dimana pajak tersebut dipungut bagi setiap pemilik kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat yang pengelolaannya dilakukan oleh polisi daerah (POLDA) yang mana menjadi pemasukan bagi pemerintah daerah.

Sekarang ini setiap orang yang bekerja diharuskan mempunyai NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) begitu juga dengan setiap badan usaha. Tujuannya untuk lebih banyak menjaring pemungutan pajak secara merata. Pembutan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) sangat mudah dan dapat dilakukan dikantor pajak diwilayah tempat tinggal kita.

Bila kita ingin bepergian keluar negeri diwajibkan untuk membayar fiskal sebesar Rp. 1.000.000,00 yang dipungut oleh pemerintah bekerja sama dengan Direktur Jendral Keimigrasian.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Irsalina Kinanti Copyright 2009 Sweet Cupcake Designed by faris vio Templates Image by vio's Notez